- Profil PPID SMAN 1 Enam Lingkung
Dengan di berlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Kemudahan dan keterbukaan informasi dapat di jadikan sebagai ukuran maju mundurnya badan publik tersebut, semangkin mudah informasi yang di peroleh serta akuratnya data yang ada akan menjadikan bdan publik tersebut sebagai badan publik yang maju dan begitu juga sebaliknya , oleh sebab itu SMAN 1 Enam Lingkung berupaya untuk mulai melaukan pelayanan publik tentang informasi ini, sekaligus dapat menjadi masukan – masukan dari publik untuk kemajuan SMAN 1 Enam Lingkung di masa akan datang
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,maka SMA Negeri 1 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman, Prov. Sumatera Barat mulai melakukan peyanan informasi untuk publik sejak 2016 dalam bentuk web sekolah, namun sejalan dengan perkembangan nya dima banyaknya informasi yang harus di sampaikan dan perlunya keterbukaan Informasi dari badan publik , maka sejak awal Januari 2022, web sekolah membuka portal dai salah satu menunya web sekolahnya. Mudah-mudahan ini akan dapat membawa SMAN 1 Enam Lingkung ke arah yang lebih baik
2. TUGAS DAN PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
3. VISI MISI
Visi:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi:
- Tersedianya informasi public yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Tersedianya sistem penyediaan dan layanan informasi;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien dan mudah
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
4. SK PPID
SURAT KEPUTUSAN |
||||||||
KEPALA SMA NEGERI 1 ENAM LINGKUNG |
||||||||
Nomor : 800 / 199.a / SMA. 01 / EL / 2022 |
||||||||
TENTANG |
||||||||
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA |
||||||||
INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) |
||||||||
SMA NEGERI 1 ENAM LINGKUNG 2022 |
||||||||
KEPALA SMA NEGERI 1 ENAM LINGKUNG |
Menimbang
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 1 butir b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan membuat dan mengembangkan sistem penyedian layanan informasi secara baik, cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi Publik yang berlaku secara Nasional.
- Bahwa SMAN 1 Enam Lingkung merupakan salah satu Badan Publik yang berada dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMAN1 Enam Lingkung tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan SMAN 1 Enam Lingkung.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Komisi Pemberatasan Korupsi;
- Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Layanan Informasi;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan SMAN 1 Enam Lingkung.
KEDUA : Susunan keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Keputusan Kepala SMAN 1 Enam Lingkung ini.
KETIGA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA, mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SMAN 1Enam Lingkung yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan Koordinasi dengan PPID Pembantu Dinas Pendidikan dan PPID Utama pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEEMPAT : Biaya atas pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Sekolah yang relevan.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Ditetapkan di : Parit Malintang
Pada tanggal : 2 Januari 2022
dto
ERNAWATI, S.Pd, MM,M.Si
NIP.196302101988032003
Lampiran : | ||
SK PPID SMAN 1 Enam Lingkung | ||
No. 800/199.a/SMA.01/EL/2022 | ||
Tanggal : 2 Januari 2022 | ||
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) | ||
SMA NEGERI 1 ENAM LINGKUNG | ||
PROVINSI SUMATERA BARAT | ||
BIDANG | PEJABAT | |
Tim Pertimbangan pelayanan pelayanan Informasi PPID sekolah | Kepala Sekolah SMAN 1 Enam Lingkung | |
Ketua Pelaksana pelayanan informasi dan dokumentasi sekolah | Drs. Syahrial | |
Bid. Dokumentasi dan klarifikas informasi | Ida Farida, M.Si | |
Bid. Pelayanan Informasi | Kameliusma, S.Si | |
Bid. Fasilitasi penyelesaiaan sengketa informasi | Sabaruddin | |
Bidang penyedia informasi dan dokumentasi sekolah | Restyaliza, S.Pd. M.Pd | |
Ditetapkan di : Parit Malintang | ||
Tanggal : 2 Januari 2022 | ||
Kepala | ||
ERNAWATI, S.Pd, MM,M.Si | ||
NIP.196302101988032003 |